Salin Artikel

Kepala BPKAD Serang Terima Suap Rp 400 Juta untuk Biayai Proyek Pacar

Suap tersebut untuk membiayai proyek yang akan dikerjakan oleh pacarnya Restia Dian Aini.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahap diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (12/7/2023).

Mulyana di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat itu menyebut, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp 400 juta.

Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta.

Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.

"Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen," ujar Mulyana didampingi JPU Endo Prabowo.

Pada 2017, lanjut Mulyana, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp 196.652.000 yang dilaksanakan CV. RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Dipilihnya CV RDA karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dengan direkturnya.

"Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan," kata Mulyana.


Dalam dakwaan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.

Hal itu, tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan untuk pembiayaan dua proyek di lingkungan Pemkab Serang.

Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.

Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan didakwa dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentang suap atau gratifikasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/201049378/kepala-bpkad-serang-terima-suap-rp-400-juta-untuk-biayai-proyek-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke