Salin Artikel

ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan aturan pemotongan gaji jika terlambat presensi. 

Terlambat satu menit gaji akan dipotong sebesar Rp 150.000 untuk ASN dan Rp 75.000 untuk tenaga honorer.

Salah satu pegawai yang mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas di Pemkot Palembang.

Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan. Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat, bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan.

“Padahal, kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).

Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu, pada hari Jumat mulai pukul 16.30 WIB. 

Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.

“Rp 150.000 itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer. AN mengeluhkan bahwa aturan potong gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit. 

“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.


Respons Wali Kota Palembang

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget dengan adanya aturan tersebut. 

Namun demikian, dirinya menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.    

“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/123516078/asn-di-palembang-keluhkan-aturan-potong-gaji-jika-terlambat-presensi-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke