Salin Artikel

Cerita Darwis, Jadi Anggota Jaringan Teroris akibat Salah Gaul Saat Mendekam di Lapas Makassar

Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini melaksanakan pembacaan ikrar di bawah sumpah Kitab Suci Al Quran di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023).

Pembacaan ikrar tersebut disaksikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang, dan Kepala Lapas Tegal, Yugo Indra Wicaksi, serta perwakilan TNI/Polri dan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Darwis merupakan terpidana kasus terorisme Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 yang divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2021 lalu.

Pria kelahiran Kabupaten Bone sempat menjadi anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Darwis ditangkap Densus 88 Antiteror pada awal 2021 lalu dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 2 bulan.

"Alhamdulillah sudah lega. Sudah ikrar kembali setia kepada NKRI," kata Darwis kepada Kompas.com, usai ikrar di Aula Pertemuan Lapas Tegal, Selasa (11/7/2023).

Sebelum menghuni Lapas Tegal sejak Mei 2023, Darwis mendiami tahanan di Mapolda Jateng dan Rutan Mako Brimob.

Darwis mengakui kesalahannya pernah menjadi anggota JAD. Awalnya, ia mengaku mengenal JAD karena bergaul dengan salah satu Napiter saat berada di dalam Lapas di Kota Makassar.

Namun bekal pengetahuan ilmu agama yang minim, ia mengaku mudah termakan doktrin Napiter di dalam Lapas ketika itu.

"Saat di dalam Lapas itu salah bergaul dengan Napiter. Saat keluar Lapas lanjut ikut kajian di salah satu pondok pesantren. Saya belum sampai menyebarkan teror hanya mengikuti kajian-kajian saja," aku Darwis.

Darwis mengaku baru sadar jika ajaran JAD tak sejalan dengannya saat mendekam di Rutan Mako Brimob sebagai narapidana teroris. Saat di Rutan Mako Brimob dirinya sering mendengar ceramah salah satu ustaz yang berhasil menyadarkannya. 

"Di Rutan Mako Brimob saya ikuti pengajian yang benar. Kemudian sadar jika yang saya pelajari di JAD itu salah. Karena ternyata banyak jalan jihad selain kekerasan apalagi negara kita tidak dalam kondisi berperang," kata Darwis.

Darwis berharap, ketika bebas nanti, bisa kembali berkumpul dengan istri dan keempat anaknya dan menjalani kehidupan normal. "Inginnya kembali hidup normal bekerja di bengkel las di Makassar," pungkas Darwis.

Sementara Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang mengatakan, satu narapidana terorisme (Napiter) sudah menyatakan mengikrarkan diri kembali NKRI.

"Dia sudah tidak lagi kembali menjadi teroris. Dia mengakui kesalahannya dan sudah mengatakan apa yang diikrarkan barusan tadi menjadi kesungguhannya," kata Hantor.

Kepala Lapas Kelas IIB Tegal Yugo Indra Wicaksi menambahkan, Darwis sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan. Pada Agustus mendatang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Darwis masih akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi serta dibina terus menerus oleh pihak Lapas dan Bapas sebelum masuk proses asimilasi. "Pada 11 Agustus mendatang sudah 2/3 masa hukuman," kata Yugo.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/175707978/cerita-darwis-jadi-anggota-jaringan-teroris-akibat-salah-gaul-saat-mendekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke