Salin Artikel

2 Kapal Tanker Berbendera Iran dan Kamerun Ditangkap di Perairan Natuna

Penangkapan kapal tanker bermuatan ratusan ribu metrik ton minyak mentah itu dilakukan kapal patroli Bakamla, KN Pulau Marore 322.

Kedua kapal asing itu terdeteksi radar dan mematikan automatic identification system (AIS).

Saat diamankan, kedua kapal super tanker itu diduga melakukan alih muatan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan, informasi terjadinya alih muatan oleh kedua kapal tersebut didapatkan dari Puskodal Bakamla yang bekerja sama dengan Instansi terkait dan diteruskan kepada KN Pulau Marore 322 untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan transshipment (alih muatan) minyak mentah," kata Aan kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (11/7/2023).

Aan juga mengatakan, kedua kapal tanker tersebut juga tidak merespons komunikasi dan berupaya menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dalam posisi selang masih menempel, sehingga dilakukan pengejaran seketika hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia.

Namun, dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN Pulau Marore 322 tetap diizinkan masuk ke ZEE Malaysia.

"Dalam proses penghentian, Bakamla RI dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla," ujar Aan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MT Arman 114, didapat bahwa kapal tersebut berbendera Iran dengan nakhoda berkewarganegaraan Mesir dan membawa 28 awak berkewarganegaraan Suriah dan terdapat tiga orang penumpang yang merupakan istri dan anak security officer.

"Kapak super tanker MT Arman ini bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metrik ton," jelas Aan.

Menurut Aan, kedua kapal itu juga membuat muatannya di Perairan Kepulauan Natuna.

"Kedua kapal melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Aan.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/151841878/2-kapal-tanker-berbendera-iran-dan-kamerun-ditangkap-di-perairan-natuna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke