Salin Artikel

Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku "Revenge Porn" di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku "revenge porn" berinisial PA (24) alias Panji, warga Pekanbaru, Riau.

PA nekat menyebarkan video dan foto asusila KA ke media sosial karena mengaku tak terima diputus.  

"Motif pelaku karena tidak terima diputuskan cintanya. Jadi, pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan juga ke keluarga korban," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).

Jefri melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Saat itu pelaku menolak diputus oleh korban.

Tak hanya itu, PA juga mengancam akan menyebarkan video dan foto asusila korban ke media sosial.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada Februari 2023, korban terkejut mendapat kabar bahwa videonya telah disebar pelaku. Korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan laporan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Pelaku lalu ditangkap di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kamis (6/7/2023). 

"Tim menggerebek pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan dengan barang bukti 3 akun Instagram, 1 unit ponsel dan tangkapan layar akun instagram milik pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses hukum," kata Jefri.

"Pelaku mengakui telah menyebarkan video dan juga foto asusila mantan pacarnya," tambah Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Lalu pelaku juga dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/145952878/sebar-foto-asusila-mantan-pacar-pelaku-revenge-porn-di-pekanbaru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke