Salin Artikel

Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

PADANG, KOMPAS.com - Universitas Andalas mengaku siap jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran.

Terdakwa H (22) menyiapkan gugatan karena tidak terima dengan SK Rektor tertanggal 15 Juni 2023 yang berisikan memberhentikan dirinya dari kampus (drop out).

"Silakan saja. Kita siap. Itu hak mereka," kata Sekretaris Unand Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Henmaidi mengatakan, proses keluarnya SK Rektor itu telah melalui proses yang panjang dan telah melalui rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

"Lalu kita komunikasikan ke Irjen Kemendikbud dan Ristek. Keluar surat Irjen pada 8 Juni 2023 dan kita teruskan dengan rapat, lalu dibawa lagi ke Irjen," jelas Henmaidi.

Menurut Henmaidi, pihaknya sudah siap dengan segala konsekuensi dari keluarnya SK Rektor itu.

"Ya, termasuk kalau kita digugat ke PTUN," jelas Henmaidi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswa kedokteran menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak terima dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas tentang pemberhentian dirinya dari kampus (Drop Out).

Keputusan rektor itu dinilai tidak adil dan dalam prosesnya tidak melibatkan orangtua terdakwa.

"Kita kecewa dengan SK Rektor yang dinilai aneh dan prematur itu. Jadi kita siapkan gugatan ke PTUN," kata kuasa hukum terdakwa H, Putri Deyesi Rizki yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Putri menyebutkan orangtua kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/143154278/digugat-ke-ptun-oleh-terdakwa-pelecehan-seksual-unand-silakan-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke