Salin Artikel

Terlibat Kasus Penyelundupan Warga India ke Australia, Pria Asal Jakarta Ditangkap dan Dibawa ke NTT

Pria yang bekerja sebagai pemandu wisata itu, ditangkap aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia (MA) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan ditahan sementara di Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor) Denpasar Selatan, Bali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Setelah ditangkap dan ditahan lanjut Anam, MA lalu dibawa ke Markas Polres Rote Ndao pada Minggu (9/7/2023).

Anam menuturkan, penangkapan itu bermula hasil pengembangan kasus itu, setelah polisi menangkap sejumlah tersangka.

Pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 04.00 Wita, petugas Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali bersama penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao menangkap MA yang  diketahui tinggal di daerah Jalan Legian Gang Bedugul Nomor 11A Kuta.

Selanjutnya MA dibawa ke kantor Resmob Polda Bali di Denpasar untu diminta keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, maka terpenuhi unsur dan keterlibatannya sehingga dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023," kata Anam.

Kemudian, pada 8 Juli 2023, MA dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar dan dibawa menggunakan pesawat terbang ke Kota Kupang.

Tiba di Kupang, MA dititipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Selanjutnya, pada Minggu 9 Juli 2023, MA dibawa ke Polres Rote Ndao, menggunakan Kapal Cepat Bahari Express 1F.

"Dalam kasus ini, peran MA adalah mengatur keberangkatan warga India yang berlibur di Bali untuk ke Darwin, Australia," ujar dia.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Rote Ndao.

MA juga dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

Tak lama kemudian, polisi menangkap empat orang pelaku. Tiga orang pelaku yang sudah ditahan berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/085440878/terlibat-kasus-penyelundupan-warga-india-ke-australia-pria-asal-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke