Salin Artikel

Pemerintah Berencana Bangun Pelabuhan di Tanjung Sauh Batam

 

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah berencana membangun pelabuhan di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Pelabuhan itu akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat koordinasi dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Batam pada Sabtu (8/7/2023).

“Direncanakan akan dilakukan pembangunan satu pelabuhan yaitu di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Budi.

Kini, di wilayah Batam terdapat enam pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center.

Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani kapal barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang.

Pada kesempatan itu, Budi juga membahas penataan pelabuhan di Kepri dan penegakan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

“Operasional pelabuhan di Kepri memang relatif lebih sibuk karena berkaitan dengan ekspor impor dan juga berdekatan dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional dan dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Untuk itu dibutuhkan kerja yang detail, rajin dan menjaga integritas dari segenap jajaran UPT di Batam dan sekitarnya,” kata Budi.

Budi menegaskan, jajaran KSOP dan Disnav di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol,” tegas Budi.

Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional atau IMO, telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih.

Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

“Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 75 juta,” ungkap Budi.

Jika ini dilakukan dengan konsisten, sambung Budi, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ekspor ilegal batubara dan hasil bumi lainnya.

“PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi,” jelas Budi.

Selain penegakan hukum, Budi menyebut, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Selain dengan kementerian atau lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien.

“Dengan begitu, diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS,” pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/09/170436478/pemerintah-berencana-bangun-pelabuhan-di-tanjung-sauh-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke