Salin Artikel

Pria di Pariaman Beli 10 Bom Rakitan untuk Takut-takuti Saudara Agar Mau Jual Tanah Warisan

Bom ikan rakitan tersebut ditemukan pertama kali oleh pemilik warung saat membersihkan warung yang sudah tutup selama 2 minggu.

Warung tersebut berada di dekat SD 08 Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Karena takut, pemilik warung pun membuat laporan ke perangkat desa.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Sumbar untuk ke lokasi mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, 10 bom takitan tersebut adalah milik Jasman alias Muna (53).

Ia ditangkap polisi saat memangkas rambut di belakang rumah temannya, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Jasman. Bahkan Jasman sempat lari ke rawa-rawa dan kakinya dilumpuhkan dengan tembakan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan Jasman ditangkap dengan sangkaan tindak pidana tanpa izin memiliki bahan peledak.

Untuk takut-takuti keluarga agar mau jual tanah warisan

Kepada petugas, Jasman mengaku memiliki bom rakitan itu untuk menakut-naukuti saudaranya agar mau menjual tanah pusako (warisan).

"Pengakuan tersangka bom itu ia beli untuk mempertakut saudaranya yang enggan menandatangani surat penjualan tanah harta Pusako," terang Arvi.

Tersangka mengaku bom itu ia gunakan untuk mengancam saudaranya agar mau menandatangani surat penjualan tanah harta pusako.

Hanya saja bom rakitan tersebut, ditemukan oleh pemilik warung dan melaporkannya ke pihak berwajib, Sabtu (1/7/2023).

Bom ikan rakitan itu langsung dievakuasi tim Penjinak Bom Brimob Polda Sumbar dan diurai di lapangan bola GOR Rawang Kota Pariaman, Minggu (2/7/2023).

"Jadi, hasil pemeriksaan kami tidak ditemui indikasi terorisme dan jaringan terorisme terkait kasus ini," jelas Muhamad Arvi.

Ia mengatakan bom rakitan tersebut diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara dan dibawa menggunakan travel.

"Saat dibawa bom itu dibungkus tersangka dalam kardus, dibawanya menggunakan travel ke Kota Pariaman," kata Muhamad Arvi.

Lalu bom itu disimpah di warung yang tutup hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung.

Jasman disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk berkas perkaranya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pemilik 10 Botol Bom Rakitan di Pariaman Sumbar: Pelaku Pesan Bom Demi Takuti Saudara

https://regional.kompas.com/read/2023/07/08/073700878/pria-di-pariaman-beli-10-bom-rakitan-untuk-takut-takuti-saudara-agar-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke