Salin Artikel

Suami di Gunungkidul Iklankan Istri di Sosial Media untuk Layanan Seks, Pelaku Ditangkap di Hotel

Hal tersebut dilakukan Yuda sejak setahun terakhir.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka mengiklankan istrinya di beberapa sosial media layanan seks.

Yuda menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan. Mirisnya, layanan seks itu dilakukan di depan suami atau sang tersangka.

Pasangan suami istri tersebut ditangkap di Hotel Surya, Kecamatan Banjarsari, Kota surakarta pada Selasa (13/7/2023) pukul 23.00 WIB bersama satu pria lain.

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ada dugaan pria menjual istrinya di hotel tersebut.

Lalu warga bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan di Hotel Surya tepatnya di lantai tiga kamar 315.

Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki. Mereka didapati baru saja selesai melakukan persetubuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.

"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Sudah 10 kali transaksi

Yuda Fitri dan istrinya telah memiliki anak berusia 4 tahun. Sehari-hari Yuda bekerja sebagai tukang bengkel dan istrinya sebagai pelayan rumah makan.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.

"Kurang lebih 10 kali, tawarkan ini melalui medsos (media sosial). Transaksi melalui cas dan transfer. Yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan," kata dia dalam pengakuannya.

Saat ditangkap di Solo, ia menjual istrinya seharga Rp 1,2 juta.

"Sembilan kali di Yogyakarta, satu kali di Solo. Tarif berbeda-beda. Tergantung, jarak tempuh," ujar dia. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/07/08/070700178/suami-di-gunungkidul-iklankan-istri-di-sosial-media-untuk-layanan-seks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke