Salin Artikel

Soal Tambang dan Ekspor Pasir Laut di Kepri, Gubernur Ansar: Belum Dilakukan, Masih Dikaji Ulang

BATAM, KOMPAS.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, aktivitas tambang pasir atau ekspor pasir laut yang akan dilaksanakan di sekitar Perairan Anambas hingga Natuna, hingga saat ini belum dilakukan.

“Saya pastikan bahwa pengerukan sedimentasi laut belum akan dilakukan saat ini. Karena hal ini terus dilakukan kajian secara hati-hati oleh Kementerian Kelautan dan perikanan RI terkait dampak-dampak yang bisa ditimbulkan kepada lingkungan dan masyarakat,” kata Ansar yang dihubungi, Jumat (7/7/2023).

Ansar menyebutkan, kalaupun hal itu dilakukan kedepannya, pihaknya memastikan daerah akan mendapatkan nilai tambah.

“Salah satunya dalam bentuk CSR dengan porsi yang lebih besar, sehingga masyarakat yang terdampak akan mendapatkan hak yang adil,” terang Ansar.

Sebelumnya, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut).

Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Hektare.

Berdasarkan data Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Hektar.

Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Hektar.

Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Hektar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/07/140826978/soal-tambang-dan-ekspor-pasir-laut-di-kepri-gubernur-ansar-belum-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke