Salin Artikel

Sekda Baubau Sultra Hendak Masuk Kantor Dilarang Satpol PP, Penasihat Hukum Protes Keras

BAUBAU, KOMPAS.com – Keributan sesaat sempat terjadi saat Sekda Kota Baubau Roni Muhtar, bersama penasihat hukumnya dihalangi dan dilarang masuk kantor oleh puluhan petugas Satpol PP di depan pintu gerbang Kantor Pemerintahan Kota Baubau, Kamis (6/7/2023) pagi.

Larangan ini mendapat protes keras dari tim penasihat hukum Roni Muhtar sehingga terjadi perdebatan dengan Pol PP. 

Roni Muhtar yang datang bersama tim kuasa hukumnya ini menyesalkan adanya larangan dirinya masuk kantor Pemerintahan Kota Baubau. 

“Saya sangat sesalkan, kok saya datang untuk bertugas seperti yang dinyatakan dalam penetapan yang dikeluarkan PTUN, ternyata faktanya ada yang menghalangi saya. Ya saya sesalkan,” kata Roni Muhtar saat ditemui di rumahnya, Kamis (6/7/2023). 

Pelarangan ini dilakukan karena sebelumnya, pada 31 Januari 2023,  Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menerbitkan SK pemberhentian Nomor: 101/I/2023, tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar.

Wali Kota Baubau kemudian melantik Waode Sitti Munawar sebagai penjabat Sekda sementara. 

Atas terbitnya SK tersebut, Roni Muhtar kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari. 

Kemudian, pada 27 Juni 2023, PTUN mengeluarkan penundaan  penundaan SK  pemberhentian pejabat tinggi pratama Sekda Kota Baubau Roni Muhtar.

Hal ini menjadi dasar Roni Muhtar kembali berkantor untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Sekda sesuai yang dikeluarkan PTUN Kendari.

“Jadi ini kuat, biar anak SMP juga tahu makna dari penundaan pelaksanaan SK  nonjob saya. Tahu itu, hanya karena tidak ada kelegowoan, tidak mau berkompromi yang sudah ketetapan PTUN,” ujar Roni. 

“Saya ini mau datang melaksanakan tugas, saya tidak akan berubah, saya tetap akan berkantor, saya akan tetap datang dengan membangunn upaya agar terjadi kompromi dan suasana yang baik,” ucapnya. 

Berdasarkan pantauan, sejak Senin (3/7/2023), Roni Muhtar bersama tim penasihat hukumnya datang ke kantor Pemerintah Kota Baubau, namun ruangan Sekda terkunci, sehingga ia hanya duduk depan ruangan sekda yang terkunci. 

Kemudian tiga hari berturut-turut, ia kembali datang ke kantor Pemerintah Kota Baubau, namun kedatanganya sudah dihalangi puluhan anggota Satpol PP di pentu gerbang pemerintah Kota Baubau. 

Kasat Pol PP Kota Baubau, LM Takdir, mengatakan, larangan ini dilakukan karena menjalankan tugas fungsinya  sesuai peraturan wali kota, dan kedatangannya Roni Muhtar sebagai Sekda dengan acuan PTUN yang belum final.  

“Belum ada pembatalan ini (SK pemberhentian) dan pengangkatan kembali Roni Muhtar sebagai sekda, itu tidak bisa dia masuk kapasitasnya sebagai sekda, tetapi kalua dia datang sebagai tamu tetap masuk, siapa saja bisa masuk,” kata Takdir.  

“Ini pelayanan masyarakat tanpa sekat, siapa saja bisa masuk, tapi ketika dia datang kapasitasnya sebagai sekda jelas melanggar aturan perwali ini. Makanya kami bersikeras melarang,” ujarnya.  

Takdir menambahkan, bila Roni Muhtar tetap ingin masuk maka pelayanan akan terganggu karena sudah ada SK Walikota tentang penunjukan pelaksana tugas Sekda. 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/154955878/sekda-baubau-sultra-hendak-masuk-kantor-dilarang-satpol-pp-penasihat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke