Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Kakek di Ende Ditangkap

ENDE, KOMPAS.com - RR (72), kakek di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Detusoko Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

"Terduga pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, di mana yang bersangkutan sedang berkunjung ke rumah keluarganya di sana," ujar Efraim dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Efraim menerangkan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, YDS (50), melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polsek Detusoko pada Selasa (4/7/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT/Sek. Detusoko/Res.Ende/Polda NTT.

Kepada polisi, YDS menuturkan bahwa ia baru mengetahui kalau putrinya menjadi korban pencabulan setelah membawanya berobat ke Puskesmas Detusoko.

"Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah," ujarnya.

Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui korban telah hamil tujuh minggu.

YDS kemudian bertanya kepada korban. Saat itu korban pun mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Wewaria.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende. Pelaku juga sudah ditahan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/113423678/cabuli-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil-kakek-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke