Salin Artikel

Sempat Tertahan karena Tunggakan BPJS, Ibu dan Bayi di Brebes Diperbolehkan Pulang dari RS, Ada Dermawan yang Membayar

Pasien bernama Rini (29), warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, beserta bayi yang baru dilahirkan ini sempat tertahan di rumah sakit beberapa hari karena belum membayar denda tunggakan iuran BPJS.

Kabar tersebut cepat merebak hingga akhirnya datang sejumlah dermawan datang membantu melunasi tunggakan. Salah satunya dari pengusaha muda asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma.

Rini dan suaminya, Sakim (40), memang tercatat sebagai warga miskin. Meski dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri. Lantaran tak memiliki cukup uang, iuran sempat tidak dibayarkan hingga muncul denda tunggakan.

Sakim mengatakan, awalnya istri dan bayinya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah.

Sakim mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Istri dan bayinya akhirnya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh sejumlah dermawan.

Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, istri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan iuran Rp 3.661.920.

"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," kata Sakim, kepada wartawan di RS Mutiara Bunda Tanjung, Brebes, Rabu (5/7/2023).

Sakim menceritakan awalnya istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu. Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa.

Akan tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi cesar. Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari Selasa," kata Sakim.

Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi cesar.

Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang," kata Melvin.

Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma. Shintya turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," kata Shintya.

Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Ineke mengakui denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

"Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga," kata Ineke.

"Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," sambung Ineke.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/212527778/sempat-tertahan-karena-tunggakan-bpjs-ibu-dan-bayi-di-brebes-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke