Salin Artikel

Kecepatan Kendaraan di Tol Dalam Kota Melebihi 80 Km/Jam, Pengendara Bakal Ditindak Polda Jateng

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan pelanggaran batas kecepatan akan diterapkan di jalan tol sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam. Sementara luar kota maksimal 100 km/jam," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (5/7/2023). 

Selain di tol, sasaran operasi tersebut yaitu pengendara sepeda motor tanpa helm, penerobos lampu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan berkendara, dan yang melawan arus. 

"Pada prinsipnya operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan," kata dia. 

Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023. Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng. 

Meski demikian, dia menegaskan jika dalam operasi itu tidak ada stasioner atau razia seperti menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya. 

"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM," paparnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/173357378/kecepatan-kendaraan-di-tol-dalam-kota-melebihi-80-km-jam-pengendara-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke