Salin Artikel

Pemkot Solo Turunkan 32 Spanduk Penolakan Aksi "People Power"

Pencopotan sejumlah spanduk ini, terjadi di sejumlah wilayah Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Seperti  di Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jendral Sudirman, serta kawasan Benteng Vastenberg Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pencopotan spanduk ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Solo.

"Sudah dicopot Pak Arif (Kepala Satpol-PP Solo) spanduk (penolakan) 'People Power'," kata Gibran Rakabuming Raka.

Pencopotan ini, melanggar Perda No. 10 tahun 2015 terkait lokasi larangan pemasangan spanduk.

Dalam spanduk tersebut, bernarasikan, 'kami warga Solo cinta damai, menolak segala bentuk kerusuhan, bentuk seruan yang mengarah perpecahan bangsa'.

"Penertiban tadi pagi, Rabu (5/7/2023). Ada 32 spanduk (dicopot) " kata Arif Darmawan, saat dikonfirmasi.

Kepala Satpol-PP mengatakan pencopotan tidak berdasarkan narasi atau penulisan yang tertera dalam spanduk.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan selain banyak spanduk penolakan terdapat pula aksi penolakan secara langsung yang disampaikan kepadanya.

Menurutnya, penolakan ini karena ketidaksetujuan sejumlah pihak terhadap aksi demontrasi "People Power" yang akan turun ke jalan.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang diterimanya, Iwan menyampaikan berbagai elemen masyarakat tidak menyetujui adanya aksi ini, karena dikhawatirkan menganggu pemulihan Kota Solo, setelah pandemi Covid-19. Baik dari sisi investasi dan pembangunan.

Iwan mengaku belum menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan aksi "People Power" tersebut.

"Kami dari Polresta tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan itu. Perspektif kepolisian kami dengan pertimbangan keamanan ketertiban masyarakat," kata Iwan Saktiadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/143146878/pemkot-solo-turunkan-32-spanduk-penolakan-aksi-people-power

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke