Salin Artikel

Kisah Nenek Jaenab Dituduh Mencuri 20 Buah Kelapa Miliknya Sendiri, Sempat Dimintai Rp 6 Juta agar Damai

Tak hanya dituduh mencuri, Nenek Jaenab diminta membayar ganti rugi Rp 6 juta oleh sang tetangga karena telah mengambil 20 buah kepala.

Kasus tersebut berawal saat Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya di Jalan Parit Brahima, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat.

Juia kemudian meminta tolong pada pria yang bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa pada 14 April 2023.

Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

Namun Nenek Jaenab malah dituduh mencuri buah kelapa dan dilaporkan ke polisi pada 18 April 2023.

Sang pelapor, yakni tetangga Nenek Jaenab sempat mengajak damai dengan syarat nenek 83 tahun itu memberinya uang Rp 6 juta.

Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada pelapor, Asmad.

Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah miliknya sendiri. Ia pun menegaskan Nenek Jaenab tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan.

"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.

"Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini," jelas dini.

Ia juga menyebut pohon kelapa yang dipanjat berada di perbatasan antara tanah terlapor dan pelapor.

"Pohon ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelasnya.

Jaenab mengatakan, tidak ada niatan untuk mencuri buah kelapa milik Asmad.

“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab.

“Sebenarnya ini hanya salah paham, karena pohon kelapa saya dengan Asmad berdekatan,” tambah Jaenab.

Berakhir damai

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, memfasilitasi proses berdamainya pelapor, Asmad dan teradu atas nama Nurul Umam dan Julia di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.

"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri Tokoh Masyarakat," ujar Kapolsek.

Ia mengatakan pihaknya sudah beberapakali melakukan mediasi, namun belum ada kesepakata,

Hingga pada 29 Juni 2023, petugas menemui pelapor untuk diminta keterangan untuk mencari solusi atas perkara tersebut.

Setelah dilakukan pembicaraan, kedua pihak bersedia perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tadi juga telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor/pengadu. Sehingga kasus ini berakhir damai,"

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Medan

https://regional.kompas.com/read/2023/07/05/080100378/kisah-nenek-jaenab-dituduh-mencuri-20-buah-kelapa-miliknya-sendiri-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke