Salin Artikel

Menyoal Dihadirkannya Anak Pembakar Sekolah di Temanggung Saat Jumpa Pers dan Dikawal Senjata Laras Panjang

Saat diamankan, R mengaku kerap dirundung oleh teman-temannya. Selain itu ia merasa sakit hati karena kurang diperhatikan oleh gurunya.

Sebelum membakar sekolahan, ia meracik bahan bakar dan menguji cobanya di rumah.

Ia lalu mendatangi sekolah pada dini hari dan menyulut api di tiga titik di dalam sekolah. Ia kemudian diamankan warga yang curiga R ada di lokasi saat api dipadamkan.

Secara tak terduga, R mengaku kepada warga jika dia baru saja membakar sekolah.

Dihadirkan saat jumpa pers, dikawal senjata laras panjang

Saat jumpa pers, R yang masih berusia 14 tahun dihadirkan di depan publik. Bahkan R yang mengenakan masker serta penutup wajah dikawal polisi yang membawa senjata laras panjang.

Hal tersebut dikritik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan hal tersebut menyalahi aturan dan meminta Polre Temanggung melakukan klarifikasi.

"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selain itu, Ai mengatakan, ada masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut.

Dalam hal ini, pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.

Terlebih R diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.

"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," ucap Ai.

KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait penggunaan senjata laras panjang untuk pengamanan anak berhadapan dengan hukum itu.

"Kita berkoordinasi dengan kompolnas terkait itu, apakah bisa dilakukan langkah-langkah yang lebih baik. Kasus anak harusnya dipahami ada aturan khusus terkait anak," imbuh dia

"Kami mengkritik keras itu sebagai langkah yang keliru, ini sudah disampaikan wakil ketua umum kami," tegas pria yang disapa Kak Seto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023) malam.

Namun ia mengapresiasi respons kepolisian atas kritik yang telah disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat atas peritiwa tersebut.

"Saya kontak langsung kapolres, beliau menyampaikan ini salah, khilaf, bahkan beliau minta maaf. Mudah-mudahan Polri selalu mendengar masukan dari masyarakat," ujar Kak Seto.

Ia pun mengingatkan, penanganan kasus yang melibatkan anak-anak harus selalu berpegang pada Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

"Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengacu pada UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. Mohon ini diperhatikan sekali," kata Kak Seto.

Kak Seto juga mengatakan tindakan R yang membakar sekolah tak bisa dibenarkan. Namun ia juga menyebut, dalam posisi tersebut, R sekaligus menjadi korban.

"Walaupun anak melakukan kesalahan, namun tindakan kekerasan anak selalu mengacu ini adalah korban. Korban dari lingkungan yang tidak kondusif, yang menjerumuskan anak melakukan tindakan yang keliru," ujar Kak Seto.

Polres Temanggung minta maaf

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan masukan.

Masukan dari masyarakat tersebut akan menjadi evaluasi Polres Temanggung untuk ke depannya.

"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," kata AKBP Agus Puryadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Senin (3/7/2023).

Meski demikian, Kapolres Temanggung enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini.

Sebelumnya, Polda Jateng juga meminta maaf terkait kejadian terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

"Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan preskon keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di temanggung di rasa kurang sesuai harapan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Kombes Iqbal Alqudussy menyebut, pihaknya saat ini tengah meminta keterangan Polres Temanggung terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat konferensi pers.

"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak termasuk perlakuan terhadap tersangka pembakar sekolah di Temanggung yang masih di bawah umur," kata Iqbal.

Ia juga menjelaskan R telah mendapatkan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan.

Hal itu dia ungkap saat pers release di Mapolres Temanggung pada Rabu (28/6/2023).

"Alasanmu kenapa tho?" tanya awak media.

"Karena kasus pem-bully-an," jawab R.

"Siapa yang bully?"

"Teman-teman sama beberapa guru," jawab R lagi.

R memaparkan jika ia sering diejek dengan nama orang tua hingga dikeroyok.

"Diejek pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok juga," kata R.

"Kalau sama bu guru di-bully gimana?" timpal awak media.

"Ya kayak atensi saya nggak dihargai, sama pernah disobek-sobek (tugas) juga di depan saya. Enggak bilang apa-apa terus disobek," paparnya.

Kini R diancam hukuman separuh dari hukuman dari orang dewasa. Namun karena masih masih di bawah umur, R tidak ditahan dan wajib melapor.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Fadlan Mukhtar, Bayu Apriliano, Singgih Wiryono | Editor : Dani Prabowo, Khairina), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/080900478/menyoal-dihadirkannya-anak-pembakar-sekolah-di-temanggung-saat-jumpa-pers

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke