Salin Artikel

Diduga Terima Suap Rp 120 Juta, Kadis PMD di Lampung Ditahan

Pejabat berinisial ABD ini diduga menerima suap sebesar Rp 120 juta dari penyelenggaraan bimbingan teknis (bimteks) kepala desa (kades) pada 2022.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo membenarkan pihaknya menahan kadis tersebut.

"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tahan di Mapolda Lampung," kata Donny dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/7/2023).

Penetapan ABD sebagai tersangka ini menyusul setelah tiga orang menjadi tersangka kasus itu sebelumnya.

Ketiga tersangka lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Pemdes berinisial IAS, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Peningkatan Desa berinisial N.

Kemudian NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) yang merupakan penyelenggara bimtek tersebut.

Kasus ini terungkap setelah diselenggarakannya bimtek pratugas bagi 202 kades terpilih tahun 2022 lalu.

Kegiatan ini dilakukan sebanyak dua kali di Bandar Lampung dan Bandung selama kurun Maret - April 2022.

BPPID menjadi penyelenggara kegiatan bimtek tersebut dan menjanjikan uang gratifikasi Rp 700.000 per kades untuk Dinas PMD.

Total uang yang diterima oleh Dinas PMD dari BPPID sebesar Rp 120 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/153625478/diduga-terima-suap-rp-120-juta-kadis-pmd-di-lampung-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke