Salin Artikel

ART di Makassar Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Motor Majikan, Digunakan Antar Anak Sekolah

Bagaimana tidak, ART ini nekat melakukan aksi pencurian kendaraan motor milik majikannya sendiri.

E sendiri diamankan polisi di indekosnya yang terletak di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/7/2023) kemarin.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, motif nekat E melakukan aksi pencurian motor lantaran hanya untuk mengantarkan sang anak ke sekolah.

"Pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu. Motifnya, hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya sekolah, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," kata Yusuf yang ditemui awak media di Mapolsek Rappocini, Senin (3/7/2023).

Kata Yusuf, E mengambil kendaraan milik majikannya yang bernama Reinaldi Syaputra (22) di waktu dini hari, di mana sang majikan sedang tertidur pulas.

"Kunci motor yang terpasang di motor membuat pelaku mudah dalam membawa kabur motor tersebut. Kronologinya, pelaku saat dini hari, mengambil kendaraan milik korban," ucapnya.

Dari hasil interogasi terhadap E, rupanya ia telah bekerja sebagai ART di rumah tersebut sudah kurang lebih 6 bulan. Namun baru kali ini nekat mengambil barang majikannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di rumah tersebut.

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi, kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu E Sehingga dilakukan penangkapan," tandasnya.

Atas perbuatannya, E yang dikabarkan sedang mengandung 6 bulan itu bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/113843778/art-di-makassar-ditangkap-polisi-usai-nekat-curi-motor-majikan-digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke