Salin Artikel

Polres Kupang Bekuk Siswi SMA Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Pisang

SM yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang, dibekuk karena membuang bayi yang baru dilahirkannya di kebun pisang.

"Pelaku adalah siswi SMA yang rumahnya tak jauh dari lokasi penemuan bayi itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).

Elpidus menuturkan, setelah menerima informasi penemuan bayi, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi termasuk warga sekitar.

Dari keterangan saksi dan warga, mengarah ke SM. Polisi lalu mendatangi SM dan memeriksanya.

Dari hasil interogasi, SM mengakui semua perbuatannya. Dia lalu diamankan di Markas Polres Kupang, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Namun, karena kesehatannya kurang baik, SM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat, untuk menjalani perawatan medis.

Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup, akhirnya meninggal dunia.

"Bayi itu meninggal kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung dimakamkan," kata Elpidus.

"Nanti setelah pulih kita akan lanjutkan proses hukumnya," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kupang, NTT menemukan bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di kebun milik warga, Jumat (30/6/2023).

"Bayi itu ditemukan di kebun milik warga berinisial EPA di RT 30,RW 10 Kelurahan Oesao, tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat siang. 

https://regional.kompas.com/read/2023/07/01/210240378/polres-kupang-bekuk-siswi-sma-pelaku-pembuang-bayi-di-kebun-pisang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke