Salin Artikel

3 Personel Polda Maluku Batal Naik Pangkat karena Melanggar Kode Etik

AMBON, KOMPAS.com - Tiga personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Maluku batal naik pangkat karena melanggar kode etik profesi dan kedisiplinan.

Seharusnya, mereka naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.

"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif saat memimpin upacara kenaikan pangkat di Markas Polda Maluku di Kota Ambon, Jumat (30/6/2023) seperti dikutip Antara.

Tiga personel yang batal naik pangkat itu yakni Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," kata Latif.

Briptu RGS diduga melanggar kode etik profesi dan tindak pidana pemerkosaan serta penganiayaan. Bripda ASM diduga melanggar kedisiplinan. Bripda PWS diduga melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," jelas Latif.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/30/230051878/3-personel-polda-maluku-batal-naik-pangkat-karena-melanggar-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke