Salin Artikel

Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, 2 Polisi di Merangin Jambi Dipecat

Kepala Kepolisian Resor Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata mengatakan, dua polisi yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Bripda AS dan Brigadir RA. 

AS disebut terlibat kasus penipuan dan RA terlibat kasus narkoba. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi. Pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensial, di mana keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," kata Arinata di Jambi, Jumat (30/6/2023), seperti dilansir Antara.

"Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" sambung Arinata.

Kedua orang itu dianggap melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan adanya pemecatan ini Arinata berharap seluruh personel Polres Merangin bisa mengambil hikmah dan pelajaran. 

 "Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/30/153212478/terlibat-kasus-penipuan-dan-narkoba-2-polisi-di-merangin-jambi-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke