Salin Artikel

Kasus "Revenge Porn" di Pandeglang, Psikolog: Dampingi Korban dan Hukum Pelaku

SERANG, KOMPAS.com - Keluarga korban revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten memviralkan kasus di media sosial twitter.

Alasannya, keluarga korban menilai proses hukum terhadap terdakwa kasus pemerksoan Alwi Husain Maolana janggal.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus psikolog, Tia Rahmania mendorong agar terdakwa kasus revenge porn Alwi Husain Maolana dihukum seberat-beratnya.

Namun, kata Tia, hal terpenting saat ini menyembuhkan trauma yang dialami korban dan diberikan pendampingan agar tidak terus menerus berdampak kepada psikisnya.

“Hukum seberat-beratnya pelaku, dan perhatikan korban untuk bisa mendapatkan bantuan penanganan psikologis,” kata Tia Rahmania kepada wartawan. Kamis (29/6/2023).

Menurut Tia, revenge porn dapat memberikan dampak serius bagi korban hingga timbul keiinginan melakukan aksi bunuh diri.

Sehingga, korban yakni perempuan berusia 23 tahun itu perlu pendampingan agar kepercayaan dirinya kembali untuk menjalani kehidupannya.

“Korban revenge porn dapat merasa malu dan bersalah yang intens, hilangnya kepercayaan diri, rasa takut berlebihan, depresi dan kecemasan, perilaku mengisolasi diri, dan timbulnya keinginan bunuh diri,” ujar Tia.

Dengan viralnya kasus tersebut, Tia harus menjadi perhatian pemerintah yakni Pemkab Pandeglang agar kejahatan atau kekerasan seksual tidak terus menerus terjadi.

“Pemerintab harus melakukan koreksi atau evaluasi terhadap maraknya kejahatan seksual yang terjadi di daerahnya,” kata Tia.

Diketahui, kasus revenge porn viral berawal dari third @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban.

Dalam akun twitternya, dia menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga menduga adanya kejanggalam selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.

“Twitter, do Your Magic ?????Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun @zanatul_91 di awal thread.

Perjalanan kasus terakhir, Alwi sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang selama 6 tahun penjara dalam kasus UU ITE.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/174947878/kasus-revenge-porn-di-pandeglang-psikolog-dampingi-korban-dan-hukum-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke