Salin Artikel

Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Ini Penjelasan Kampus PPNP

PADANG, KOMPAS.com - John Nefri, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat, mengklarifikasi soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa magang ke Jepang. 

John mengaku kasus itu sedang dalam penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Saya sedang mendalami kasus ini sebab terjadi ketika sebelum saya menjabat sebagai direktur," kata John yang dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut John, kasus tersebut terjadi pada 2020-2021 saat pandemi Covid-19. Saat itu, katanya, dirinya belum menjabat direktur.

"Kalau tidak salah itu 2020-2021 saat Covid-19 ya. Saya waktu itu belum menjadi direktur jadi belum tahu persis," kata John.

Saat itu posisi direktur dijabat oleh EH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka satunya lagi yang berinisial G merupakan direktur sebelum EH.

Lalu, lanjut John, program magang ke Jepang sudah dihentikan sejak dirinya menjabat.

"Tidak ada lagi sekarang dikirim magang ke Jepang," kata John.


Sebelumnya diberitakan, salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) kedapatan terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Politeknik tersebut mengiming-imingi mahasiswanya magang ke Jepang, padahal menjadi buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal di sana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh.

Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda.

"Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh.

Sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Hal tersebut terus mereka lakukan selama 7 hari dalam seminggu, alias tanpa libur.

Bahkan, kata Djuhandani, istirahat yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit.

"Korban tidak dibolehkan untuk beribadah," ucap dia.

Sementara itu, korban juga diberikan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan.

Hanya saja, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan.

Djuhandani menegaskan politeknik tersebut terdaftar di dinas pendidikan setempat.

Kegiatan belajar mengajar di politeknik tersebut saat ini masih berjalan. Namun, untuk program magang ke luar negerinya telah ditutup.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/221732878/mahasiswa-jadi-korban-tppo-berkedok-magang-ke-jepang-ini-penjelasan-kampus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke