Salin Artikel

Guru yang Pinjam Uang Tabungan Murid di Pangandaran Terancam Penjara, Polisi: Aktor Sebenarnya

KOMPAS.com - Belum ada titik penyelesaian terhadap kasus guru yang pinjam uang tabungan murid SD di Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, aktor utama dalam kasus ini ialah oknum guru-guru tersebut.

Aktor utama yang menjadi dalang kasus uang tabungan murid mandek di SD, tentu dia adalah oknum guru-guru tersebut.

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.

Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nambung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Terkait sanksi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Sebelumnya diberitakan, total uang tabungan siswa yang mandeg sekitar Rp 7,47 miliar di dua kecamatan di Pangandaran.

Dari Rp 7,47 miliar itu, hampir Rp 1,5 miliar di antaranya dipinjam 62 guru dan belum dikembalikan.

Hal itu disampaikan Inspektur inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan, Apip Winayadi.

"Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7,47 miliar, di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) siang.

Sumber: Kompas.com (Editor: Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Luhut Bilang Guru yang Jadi Aktor Utama Kasus Uang Tabungan di Pangandaran Terancam Hukuman Penjara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/172648678/guru-yang-pinjam-uang-tabungan-murid-di-pangandaran-terancam-penjara-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke