Salin Artikel

Sakau dan Unggah Foto Istri Sedang BAB di Medsos, Petani Rumput Laut Diamankan Polisi

BM dilaporkan istrinya, W, akibat mengunggah fotonya yang sedang buang air besar (BAB) di media sosial Facebook.

"Tersangka mengunggah foto istrinya dalam posisi BAB ke FB. Memang ada unsur ketelanjangan, sehingga membuat istrinya tidak terima dan melaporkannya ke polisi," ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, dihubungi, Rabu (28/6/2023).

Andre menjelaskan, ada beberapa unggahan foto, dengan angle depan dan samping, yang semuanya dalam posisi jongkok.

Wajah istrinya juga terlihat sangat jelas, sehingga banyak teman-teman istrinya mengkonfirmasi kebenaran foto tersebut.

"Korban yang merupakan istrinya ini, tahunya banyak teman yang nanya kenapa foto BAB dia kok dipasang suaminya. Malu dan tidak terima, iapun melapor ke polisi," imbuhnya.

Mulanya, lanjut Andre, korban tidak mengetahui bahwa pengunggah fotonya merupakan suaminya.

Selama ini, pasangan suami istri ini tinggal berjauhan. Suami bekerja di Pulau Sebatik sebagai petani rumput laut, sementara istrinya berdomisili di Mamolok, Nunukan Selatan.

Saat merespons laporan dengan melakukan identifikasi foto dan menelusuri lokasi pengunggah foto, Polisi menemukan koordinatnya di daerah Aji Kuning, Pulau Sebatik.

BM, akhirnya diamankan di salah satu rumah sewa di wilayah tersebut.

"Kalau kami lihat, foto itu adalah tangkapan layar dari video call yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Agak lucu memang sambil BAB, sambil VC juga," katanya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, BM mengunggah foto tak senonoh tersebut, karena kesal istrinya sering marah-marah.

"Ada pengaruh sabu juga. Waktu kita amankan juga pelaku dalam kondisi sakau. Dugaan kita, kondisi demikian yang membuat dia berbuat di luar kewajaran, mempertontonkan foto istri yang dalam kondisi tak layak di medsos,"kata Andre.

Akibat perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/28/084544378/sakau-dan-unggah-foto-istri-sedang-bab-di-medsos-petani-rumput-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke