Salin Artikel

Pelaku yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka bakal sijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy saat pers rilis di mapolresta, Selasa (27/7/2023).

Menurut Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.

Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.

Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh R sesaat setelah dilahirkan, lalu dikubur di kebun lokasi tempat tinggalnya.

"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/214553878/pelaku-yang-bunuh-7-bayi-hasil-inses-dengan-anaknya-di-banyumas-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke