Salin Artikel

133 Korban Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Telah Didata

Penjabat Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto mengatakan, korban-korban itu masuk dalam 55 kepala keluarga.

"Korban ada yang didasarkan pada KK (kartu keluarga) dan individu. Ada 58 KK dan jumlah orangnya ada 133 orang, ini data untuk korban di Pidie," kata Wahyudi kepada wartawan di Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023), seperti dilansir Antara.

Data korban pelanggaran HAM berat tersebut masih bersifat sementara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyatakan pendataan korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong tersebut masih berlanjut.

Wahyudi mengatakan para korban yang telah terdata tersebut adalah mereka yang menerima tindakan berat berupa penyiksaan hingga pembantaian atau pembunuhan.

Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian masyarakat Aceh pada masa konflik tahun 1989 hingga 1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Saat ini peristiwa tersebut telah diakui pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick-off penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang rencananya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/6/2023).

"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie," ucap Wahyudi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/114554078/133-korban-pelanggaran-ham-berat-di-rumoh-geudong-telah-didata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke