Salin Artikel

Nekat Tabrak Mobil Polisi, Kurir Sabu 10 Kg di Bengkalis Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap aksi penyelundupan narkotika dari Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, dalam kasus ini seorang pelaku berhasil ditangkap.

Dia bilang, pelaku berinisial RA (20), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku RA berperan sebagai kurir," kata Bimo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (26/6/2023).

Bimo mengatakan, pelaku RA ditangkap pada Minggu (18/6/2023), sekitar jam 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

"Pelaku mengaku akan membawa barang bukti narkotika ini ke Pekanbaru, yang diperintahkan seseorang berinisial R. Saat ini, masih dilakukan pengembangan," kata Bimo.


Kronologi

Dijelaskan Bimo, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis.

Awalnya, pada Kamis (15/6/2023), tim mendapat informasi ada kapal dari Malaysia yang diduga menyelundupkan narkoba melalui Selat Malaka.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, yaitu tim laut dan darat.

Pada Sabtu (17/6/2023), tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di dekat pantai yang tak jauh dari pelabuhan Roro Selari Bukit Batu.

"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil yang hilir mudik di seputaran Jalan Pesisir Pantai Bukit Batu-Kota Pakning, Bengkalis," kata Bimo.

Tabrak mobil polisi

Selanjutnya, petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.

"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," kata Bimo.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 15 paket sabu seberat 15 kilogram dan 17.817 butir pil ekstasi.

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.

"Pelaku baru terima upah Rp 5 juta," sebut Bimo.

Selain narkotika, sambung dia, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," tambah Bimo.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/183840178/nekat-tabrak-mobil-polisi-kurir-sabu-10-kg-di-bengkalis-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke