Salin Artikel

Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah aset dan harta mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan ini untuk mengganti uang kerugian negara yang mencapai Rp 8 miliar atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, aset milik terpidana Karomani yang telah disita adalah emas batangan dan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Untuk emas batangan atau logam mulia, dia menjelaskan seberat 1,48 kilogram dengan harga penaksiran sekitar Rp 2 miliar.

"Lalu gedung LNC ini penaksiran sementara sekitar Rp 2,5 miliar," kata Leo di Bandar Lampung, Senin (26/6/2023).

Dia menambahkan harta lain milik Karomani yang telah disita adalah uang sebanyak Rp 4,5 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Uang ini disita sebagai pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 8,075 miliar sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sehingga, sisa uang kerugian negara atas kasus Karomani ini sekitar Rp 3,5 miliar.

Untuk menutupi sisa uang kerugian negara ini, emas batangan dan gedung LNC itu akan dilelang.

"Jika hasil lelang melebihi penggantian uang kerugian negara, maka akan dikembalikan kepada terpidana," kata Leo.

Diberitakan sebelumnya, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dieksekusi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Eksekusi tersebut dilakukan satgas eksekusi KPK pada Senin (26/6/2023) di gedung yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Disaksikan Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta Sukarmin (pengacara Karomani), tim satgas eksekusi KPK menempel stiker berukuran besar di bagian dinding gedung.

Diketahui, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/26/164546278/daftar-aset-dan-harta-eks-rektor-unila-karomani-yang-telah-disita-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke