Salin Artikel

Ada Luka Lebam di Jenazah Napi Lapas Nunukan, Pengacara: Diduga Bekas Sepatu

NUNUKAN, KOMPAS.com - Syamsuddin (40), napi kasus narkoba dari Lapas Nunukan, Kalimantan Utara meninggal dunia di RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Ditemukan sejumlah luka lebam di dada, bahu, dan kaki korban, yang diduga bekas sepatu.

"Memang ada beberapa luka lebam yang terlihat secara kasat mata. Yang paling jelas di bahu kiri. Kami menduga itu semacam bekas sepatu," kata Jauhari Hamzah, pengacara keluarga Syamsuddin ditemui di ruang jenazah RSUD Nunukan, Minggu (25/6/2023).

Jauhari menuturkan, Syamsuddin sering menelepon istrinya dan selalu mengabarkan hal baik, tanpa mengeluh. Padahal, ia memang menderita sakit sejak lama.

Keluarga juga mengatakan bahwa Syamsuddin tidak pernah mau merepotkan keluarganya dalam hal apapun.

Namun belakangan, ia mengeluhkan kondisinya sakit dan sering mengalami sesak napas, sampai sulit ditahan.

"Ada bahasa ia mengalami penganiayaan. Bahasanya juga menyiratkan pelakunya adalah oknum petugas," imbuh Jauhari.

Mendengar keluhan tersebut, naluri istri mengatakan bahwa kondisi suaminya butuh perawatan intensif.

Iapun menghubungi sejumlah kerabatnya di Nunukan, untuk meminta tolong agar mengurus izin perawatan suaminya di RSUD Nunukan.

"Rabu 21 Juni 2023, Syamsuddin dibawa ke RSUD. Kondisinya memburuk sampai dirawat di ICU, dan akhirnya meninggal dunia," katanya lagi.

Mendengar cerita istri Syamsuddin dan melihat langsung kondisi tubuhnya, Jauhari akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

"Kita sudah laporkan ke polisi. Info yang saya dengar, hari ini polisi melakukan pemeriksaan ke Lapas Nunukan," imbuhnya.

Belum ada keterangan resmi Polisi atas kasus ini. Namun laporan pihak keluarga, telah tercatat dengan nomor LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021 oleh Pengadilan Negeri Nunukan Kaltara.

Syamsuddin diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020. Petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/25/145857278/ada-luka-lebam-di-jenazah-napi-lapas-nunukan-pengacara-diduga-bekas-sepatu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke