Salin Artikel

Kronologi Perempuan Tewas di Tangan Mantan Pacar di Cilacap, Jasad Dibuang ke Sawah Setelah Diperkosa

KOMPAS.com - RL (23), seorang perempuan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tewas di tangan mantan pacar sekaligus tetangganya sendiri, Adi Saputra (24).

Sehari sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan hilang. Korban diketahui meninggalkan rumah pada Kamis (22/6/2023) siang.

Kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga di area persawahan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban tertutup lumpur dan bagian bawah tertutup jaket.

Berdasarkan pemeriksaan tim medis dan inafis, ditemukan luka-luka pada bagian kepala korban.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Pelaku ditangkap

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/6/2023) sore.

"Dia mengakui bahwa telah membunuh korban. Hubungan tersangka dan korban ini mantan pacar," kata dia, Sabtu (24/6/2023).

Pelaku tidak dapat mengelak saat ditangkap, karena polisi mendapati ponsel korban ada di rumah pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di lapangan, kami kembangkan penyelidikan dan ditemukan salah satu rumah yang diduga milik tersangka," jelas dia.

Diketahui, rumah pelaku dengan lokasi penemuan mayat hanya berjarak sekitar 700 meter.

Dibunuh lalu diperkosa

Fannky mengatakan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Awalnya korban datang ke rumah pelaku di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Kamis (22/6/2023).

"Korban dieksekusi di rumah tersangka pada Kamis sore," kata dia, saat ungkap kasus di mapolresta, pada Sabtu (24/6/2023).

Tersangka gelap mata akibat cemburu setelah mengetahui korban tunangan dengan pria lain.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.

Selanjutnya, jasad korban dibiarkan tergeletak di kamar tersangka. Tersangka melanjutkan dengan aktivitas lain.

"Sampai akhirnya tersangka menyetubuhi korban dalam keadaan sudah meninggal dunia," ungkap Fannky.

Jasad korban akhirnya baru dibuang ke sawah yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah tersangka pada Kamis malam.

"Korban tidak langsung dibuang, karena panik malam harinya baru dibuang dengan cara diseret ke sawah, kemudian ditutupi dengan lumpur," ujar dia.

Pengakuan tersangka

Tersangka, Adi mengaku nekat membunuh mantan pacarnya karena cemburu.

Sebab, korban yang merupakan pujaan hatinya ternyata justru akan menikah dengan orang lain.

"Karena kecewa dan cemburu," ucap tersangka saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, pada Sabtu (24/6/2023).

Dia menjalin asmara dengan korban sejak masih duduk di bangku SMP. Namun, hubungan mereka akhirnya kandas di tengah jalan.

"Pacaran sejak SMP, kita komunikasi terus, tapi sempat lost contact. Tapi, saya dapat kontaknya lagi dari saudara," kata dia.

Namun, Adi yang sempat bekerja di Surabaya selama lima tahun ini akhirnya harus menelan pil pahit karena korban bertunangan dengan orang lain.

"Dia tunangan tidak kasih kabar dulu, setidaknya ada kabar lah. Kemudian kontak saya diblokir, tapi tiga hari kemudian dibuka dan ke rumah saya," ujar dia.

Lantas, pada pertemuan di hari Kamis (22/6/2023) Adi menghabisi nyawa korban.

Dia mengaku, emosinya tersulut karena korban membahas masa lalu mereka.

"Dia membahas masa lalu. Jadi, kekecewaan saya yang sudah dipendam dari dulu muncul lagi," kata dia.

Padahal, Adi mengaku, memiliki impian untuk dapat menikah dengan korban dan hidup bersama di luar kota.

"Niatan ingin nikah (dengan korban) terus pergi ke luar kota. Dia katanya enggak bahagia dengan tunangannya," ujar dia.

Korban dipukul dan diinjak

Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.

Korban yang sudah tak bernyawa lantas disetubuhi pelaku lalu jasadnya diseret ke sawah yang tak jauh dari rumah.

Kemudian, pelaku menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.

Tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.om (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus), TribunBanyumas.com

https://regional.kompas.com/read/2023/06/24/174309278/kronologi-perempuan-tewas-di-tangan-mantan-pacar-di-cilacap-jasad-dibuang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke