Salin Artikel

Cabuli Anak Nasabah, Penagih Utang di Kuningan Dihakimi Massa

CIREBON, KOMPAS.com – FS (23), seorang penagih hutang asal Provinsi Sumatera, tega mencabuli, seorang anak nasabahnya, yang masih di bawah umur di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Menurut polisi, pelaku nekat masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh. Korban yang panik pun berteriak ketakutan. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menangkap pelaku. Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/6/2023).

Saat itu pelaku awalnya hendak menagih hutang. Namun orangtua korban tak ada di rumah. Lalu pelaku nekat melakukan pencabulan. 

“Modus melakukan penagihan hutang. Tapi orang tua korban sedang tidak di rumah. Kemudiah pelaku melakukan pencabulan. Kemudian korban teriak dan menangis lalu, pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Jumat (23/6/2023).

Di hadapan polisi, FS mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat anak korban di dalam kamar.

Kasus itu, kata Willy, langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. 

Semantara itu, polisi masih mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku dengan modus menagih hutang ke nasabah-nasabahnya. 

Atasa perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun penjara 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/132051878/cabuli-anak-nasabah-penagih-utang-di-kuningan-dihakimi-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke