Salin Artikel

Kasus Mutilasi di Klaten, Dipicu Dendam, Turah Bunuh Rekan Kerjanya Saat Mati Listrik

KOMPAS.com - Kasus mutilasi di Klaten, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, membuat geger warga, Kamis (22/6/2023).

Seorang perempuan berinisial R (56) ditemukan tewas dalam keadaan memprihatinkan, kepala dan badan korban terpisah.

Nyawa R direnggut oleh Turah alias Daud, rekan kerja korban. Mereka bekerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri dan tinggal dalam satu rumah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam.

Turah membunuh korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.

Sebelum melukai leher korban menggunakan senjata tajam, pelaku sempat membuat R lemas dengan cara mencekiknya.

Menurut keterangan pelaku, dua pekan sebelumnya, dirinya dituduh mencuri uang oleh korban.

"Kemudian pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Klaten, Kamis.


Setelah membunuh korban, Turah sempat kabur ke Yogyakarta. Namun, ia lantas menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Klaten Kota.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya. Muter di Jogja, muter di Klaten (terus) berhenti. (Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/23/071700878/kasus-mutilasi-di-klaten-dipicu-dendam-turah-bunuh-rekan-kerjanya-saat-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke