Salin Artikel

Anak di Bawah Umur di Bantul dijadikan Pemandu Lagu di Pantai Parangtritis

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis Jumat (16/6/2023)," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/6/2023).

Dijelaskannya, saat itu petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.

Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi.

"Berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun," kata Jeffry.

Korban diajak menjadi pemandu lagu melalui jajaring sosial Facebook. NK sudah bekerja di tempat karaoke tersebut sekitar 4 bulan.

Tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Jeffry mengatakan, orang yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.

"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/180904578/anak-di-bawah-umur-di-bantul-dijadikan-pemandu-lagu-di-pantai-parangtritis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke