Salin Artikel

Ulama Tasikmalaya Minta Polisi Tangkap Panji Gumilang dan Cabut Izin Al Zaytun

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya, Jawa Barat, mendesak polisi agar segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dan segera melaporkan atas kasus penistaan agama ke Polda Jabar.

"Pernyataan sikap bersama kiai dan tokoh Tasikmalaya atas kesesatan yang disebarkan oleh pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang. Kami juga mendesak MUI pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang," jelas salah satu ulama Tasikmalaya, Ustad Yanyan Albayani di pesantrennya, Kamis (22/6/2023).

Yanyan menambahkan, pihaknya pun mendesak Kemenag untuk segera mencabut izin operasional ponpes tersebut.

Selain itu, pihaknya meminta kepada orangtua siswa untuk menarik putra-putirnya yang sedang belajar di pesantren itu.

"Kami juga mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang. Kami Forum Ulama Masyarakat Muslim dan Ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan melakukan penistaan agama," tegas dia.


Hal sama diutarakan ulama lainnya, Miftah Fauzi, yang menilai masalah Al-Zaytun merupakan persoalan lama.

Namun, baru dalam beberapa waktu ke belakang masalah itu muncul kembali ke publik.

"Kalau saja itu hanya di internal dan tidak terpublikasi, mungkin umat Islam tak resah seperti ini," kata dia di Ponpes Al Muzanni Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, ajaran Panji Gumilang harus ditegur oleh para pemangku kebijakan sehingga tak terkesan dibiarkan.

Dengan begitu, masyarakat tidak menganggap seolah-olah tidak ada ketimpangan hukum dalam masalah Al Zaytun. 

"Kalau FPI dan HTI dengan mudah dibubarkan, karena mungkin dianggap melanggar hukum, kenapa dalam persoalan Al Zaytun agak sulit dan bertele-tele," pungkasnya. (K74-12)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/164322878/ulama-tasikmalaya-minta-polisi-tangkap-panji-gumilang-dan-cabut-izin-al

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke