Salin Artikel

2 Pelaku TPPO di NTT Ditangkap, Modus Tawarkan Kerja di Malaysia dengan Gaji Rp 20 Juta

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang warga setempat karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Polres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial KH (29) dan HS (44).

"Kasus TPPO ini terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek (Kepolisian Sektor) Boking. Korbannya berinisial EN (43)," kata Gusti kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/6/2023) pagi.

Gusti menyebut, dua pelaku yang ditangkap itu bertugas merekrut korban sebagai calon tenaga kerja melalui jalur ilegal.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Gusti, pada bulan Mei 2022, korban direkrut pelaku untuk menjadi pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Korban pun diimingi gaji yang menggiurkan, yakni Rp 20 juta setiap bulan. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyetujuinya.

"Pada bulan itu juga, korban langsung dibawa oleh pelaku KH menuju Kota Kupang. Setelah di Kupang, pelaku KH dan korban dijemput pelaku HS kemudian ditampung," ungkap Gusti.

Setelah sehari berada di tempat penampungan, korban lalu diantar ke Bandar Udara El Tari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A.

Korban kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa.

"Saat pesawat mendarat, korban tidak tahu nama bandara. Namun, korban hanya tahu kalau dirinya berada di Pulau Jawa," ungkap Gusti.

Korban lalu dijemput oleh seorang pria berinisial CA dan dibawa ke tempat penampungan.

"Di tempat penampungan itu, korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT," kata Gusti.

Selama berada di penampungan sejak bulan Juli 2022, korban bersama enam orang lainnya yang merupakan calon pekerja dibuatkan administrasi untuk keberangkatan ke Malaysia.

Selanjutnya, mereka menunggu para majikan yang akan datang untuk memilih mereka untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Korban ini mendapatkan majikan berinisial A," ungkap Gusti.

Selama bekerja mulai Agustus hingga Desember 2022, korban tinggal dan bekerja di rumah majikannya.

Korban pun diperlakukan tidak manusiawi serta gajinya tidak dibayar.

Mendapat perlakuan seperti itu, korban lalu mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk melaporkan kejadian itu.

Korban akhirnya dipulangkan bersama dengan salah satu temannya berinisial DT.

"Setelah tiba di NTT, korban melaporkan ke Polsek Boking pada tanggal 27 Januari 2023 lalu," ujar dia.

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS lalu menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak.

Dua pelaku ini lalu ditangkap pada Selasa (20/6/2023) dan langsung ditahan di sel Markas Polres TTS.

Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

"Untuk ancaman hukuman penjara yakni selama 15 tahun," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/163622178/2-pelaku-tppo-di-ntt-ditangkap-modus-tawarkan-kerja-di-malaysia-dengan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke