Salin Artikel

Menambang Timah di Tengah Kota Pangkalpinang, Belasan Orang Ditangkap

Para penambang beroperasi di belakang ruman susun sewa (Rusunawa) Ketapang, meskipun sudah ada pelang larangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, 13 orang itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.

Meskipun sudah diberitahu dalam wilayah kota tidak boleh ada penambangan, tapi aksi kucing-kucingan selalu terjadi.

"Sudah dilakukan pemasangan pelang sebanyak dua kali oleh Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Namun, berdasar laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," kata Jojo pada awak media, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Jojo, mereka yang diamankan yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).

Sebanyak 13 orang yang diamankan Ditreskrimsus itu memiliki peran yang berbeda-beda.

"Mereka ini punya peran berbeda, ada yang sebagai penjaga pada malam hari, ada yang merupakan pekerja tambangnya dan ada juga yang sebagai pengurus lapangan," terang Jojo.

Selain para penambang, Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Saat ini ke-13 orang ini berikut peralatan tambang sudah berada di Mako Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan," tutur Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/133117678/menambang-timah-di-tengah-kota-pangkalpinang-belasan-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke