Salin Artikel

Mantan Kadis Perkim Muba Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Instalasi Air Rp 1,4 Miliar

MUBA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) inisial RO, ditahan pihak Kejaksaan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain RO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, NV juga ikut ditahan atas kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Rizky Ramdhani mengatakan, mereka sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah RO mantan Kadis Perkim, mantan PPK Perkim NV, serta F dan I selaku rekanan.

Namun, penyidik hanya menahan dua tersangka dalam kasus itu.

“RO dan NV ditahan sejak tadi malam, untuk dua tersangka lagi F dan I akan menjalani pemeriksaan Senin depan. Namun bila tidak hadir atau mangkir akan dilakukan penahanan," kata Rizky, Rabu (22/6/2023).

Rizky menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Kabupaten dengan total nilai anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV hingga waktu yang ditentukan belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan kepada pihak penyedia. Atas kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Sekayu, Muba selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Ancaman Pidana penjara terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/132113278/mantan-kadis-perkim-muba-ditahan-terlibat-dugaan-korupsi-instalasi-air-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke