Salin Artikel

Kasus TPPO di Lampung, 7 Korban Bayar Rp 50 Juta buat Kerja di Hongkong dan Jepang

Kasus TPPO bermodus pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri ini terungkap di Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, dua orang pelaku telah ditangkap atas kasus TPPO tersebut.

"Dua pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih pendalaman penyidikan," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2023) pagi.

Kedua pelaku itu berinisial RF (51), warga Kecamatan Marga Tiga (Lampung Timur); dan IW (47), warga Kota Bekasi (Jawa Barat).

Kedua pelaku ditangkap di Bekasi pada Selasa (20/6/2023).

"Sindikat ini mencari korban atau merekrut di wilayah Lampung Timur," kata Rizal.

Para pelaku ini menjanjikan korban bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan dengan iming-iming penghasilan mencapai Rp 16 juta per bulan.

Para korban juga diminta membayar uang untuk jaminan bekerja mencapai Rp 50 juta per orang.

Negara tujuan pekerja imigran ilegal ini yakni Jepang dan Hongkong menggunakan paspor dan visa turis.

Rizal mengatakan, dari hasil penyelidikan, sudah ada lima orang yang telah diberangkatkan bekerja di Hongkong.

"Ada dua korban yang bisa diselamatkan dengan rencana bekerja di Jepang," kata Rizal.

Kedua korban ini telah menyetorkan uang sebesar Rp 85 juta, tetapi hingga saat ini belum diberangkatkan hingga diselamatkan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buku paspor, ponsel, dan buku rekening.

"Kita masih pendalaman untuk membongkar jaringan ini," kata Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/083624878/kasus-tppo-di-lampung-7-korban-bayar-rp-50-juta-buat-kerja-di-hongkong-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke