Salin Artikel

Ombudsman Dampingi Ning, Anak Putus Sekolah yang Kesulitan Ikuti PPDB Jalur Afirmasi ATS

PURWOKERTO, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia turun mendampingi Ning, anak putus sekolah asal Banyumas, Jawa Tengah yang melaporkan kesulitannya dalam mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari Ning pada Sabtu (17/6/2023). Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendampingi Ning dalam proses registrasi dan verifikasi berkas, Senin (19/6/2023).

“Sudah clear, yang bersangkutan sudah kami hadirkan ke sekolah (yang didaftar) dan kami fasilitasi untuk pembuatan akun serta verifikasi berkasnya,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Siti mengungkapkan, Ombudsman akan terus memantau proses PPDB pelapor sampai proses penerimaan siswa didik baru selesai.

“Masih kami monitor selama proses pendaftaran,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa asal Banyumas, Jawa Tengah bernama Ning (17) mengaku kesulitan saat hendak mengikuti PPDB jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di tahun ajaran 2023-2024.

Ning yang sempat putus sekolah tahun 2022 tersebut tidak dapat memanfaatkan jalur afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS) karena namanya tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Jateng (SIKS-DJ).

“Saya sudah konsultasi ke Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Purwokerto tapi ditolak, katanya nama saya tidak terdaftar di sistem,” katanya, Jumat (16/6/2023).

Padahal, saat berkonsultasi ke Cabdin, Ning sudah membawa seluruh berkas persyaratan. Seperti yang ia baca di petunjuk teknis (juknis) Ning juga melampirkan surat keterangan tidak sekolah dari desa yang telah disahkan oleh camat setempat.

“Katanya itu kesalahan saya karena tidak lapor dari dulu terus diarahkan untuk mendaftar melalui jalur zonasi atau afirmasi lain,” ujarnya.

Pascapemberitaan, Dinas Pendidikan Jawa Tengah meralat pernyataannya. Anak putus sekolah dengan kategori apapun tetap difasilitasi ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Tengah, Maryanto menjelaskan, meskipun tidak terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Jateng (SIKS-DJ), calon siswa yang berstatus ATS dapat langsung mendaftar mandiri melalui aplikasi PPDB.

“Jadi langsung registrasi di aplikasi lewat jalur afirmasi ATS lalu unggah berkas termasuk surat keterangan tidak sekolah dari desa yang diketahui kecataman, setelah itu tinggal verifikasi berkas di SMA/SMK terdekat,” jelasnya.

Maryanto mengungkapkan, calon siswa ATS yang tidak terdaftar dalam SIKS-DJ nantinya akan masuk prioritas 2. Pengkategorian tersebut dilakukan secara otomatis oleh sistem PPDB online.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/152509978/ombudsman-dampingi-ning-anak-putus-sekolah-yang-kesulitan-ikuti-ppdb-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke