Salin Artikel

Dua Oknum Polisi di Maluku Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan

AMBON, KOMPAS.com - Dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan pemerkosaan. Dua oknum polisi itu diduga memerkosa perempuan, MS (39), di salah satu hotel di Kota Ambon pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat memastikan pihaknya akan memproses hukum terhadap dua oknum polisi itu.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Roem di Ambon, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip Antara.

Roem menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut bermula saat Bripka SN mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel. Kemudian, di hotel itu, kedua polisi itu memerkosa korban.

Tidak hanya itu, korban juga dianiaya oleh Bripka SN.

Korban lalu kabur dari hotel tersebut. Korban kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Korban kembali dianiaya oleh Bripka SN setelah mengetahui korban melaporkan kasus itu ke polisi.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," ujar Ohoirat.

Menurut Roem, Kapolda Maluku sudah sering mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran. Kapolda juga berjanji untuk tidak melindungi anggota yang melanggar, terutama pelanggaran pidana.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga sering mengingatkan anggota untuk melaksanakan tugas dengan ikhlas, sabar dan dengan rasa tanggung jawab.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/134523678/dua-oknum-polisi-di-maluku-ditangkap-atas-kasus-pemerkosaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke