Salin Artikel

Pekerja Subkontraktor Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang Dilaporkan Polisi Akan Taati Proses Hukum

Kuasa Hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan, sampai sekarang kliennya belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

"Namanya kita ini kan negara hukum. Jadi ya harus taat kepada hukum. Dan aturan yang dibuat itu kan untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jadi kita lihat nanti urgensinya untuk klien saya itu apa gitu," kata Vika dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).

Terkait permintaan PT Galang Insan Nusantara yang meminta Ahmad membuktikan nilai Rp 150 juta, lanjut Vika uang tersebut bukan sepenuhnya pembayaran Ahmad.

Tetapi, juga untuk pekerja lainnya dengan CV di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sebenarnya Mas Ahmad sendiri itu hanya Rp 50 juta (kekurangannya), yang Rp 100 juta itu temannya yang mana dengan CV di Yogyakarta. Jadi itu bukan haknya Mas Ahmad yang Rp 100 juta. Mas Ahmad hanya Rp 50 juta bersama rekannya empat orang," ungkap Vika.

Sebelumnya diberitakan, PT Galang Insan Nusantara melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Mustaqim (24), pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, ke polisi.

Kuasa Hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad ke polisi pada Jumat (16/6/2023) dan Sabtu (17/6/2023) atas dugaan penipuan, berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Iya (kita laporkan polisi) penipuan, berita bohong, fitnah atau pencemaran nama baik," kata Christiansen dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Minggu (18/6/2023).

Pelaporannya ke polisi dilakukan juga karena Ahmad dianggap tidak memenuhi somasi terbuka yang diberikan PT Galang Insan Nusantara selama 3x24 jam.

Dalam somasinya itu PT Galang Insan Nusantara meminta supaya Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas informasi mengenai dirinya yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta.

"Kemarin kan sudah saya beri somasi terbuka. Somasi terbuka ya somasi lisan pada saat prescon itu. Sudah lewat 3x24 jam kan tidak ada permintaan maaf, atau tidak menuruti permintaan dari kami ya sudah kita tempuh upaya hukum," kata dia.

"Karena dia malah koar-koar di media dengan tanpa dasar gitu. Rp 150 juta hitungannya dari mana apakah dia bisa membuktikan," sambung dia.

Pihaknya berharap laporannya bisa segera ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Kami berharap Bapak Kapolresta Surakarta bisa segera menindaklanjuti aduan kami dan kami percaya Bapak Kapolresta beserta jajaran berindak profesional," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/112329778/pekerja-subkontraktor-pembangunan-masjid-raya-sheikh-zayed-solo-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke