Salin Artikel

Pendangkalan Muara dan Banyak Nelayan Terjerat Utang, 5 TPI di Karawang Tak Lagi Aktif

Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Karawang Satia Saptana mengatakan, Karawang memiliki 12 pelelangan ikan.

12 TPI itu yakni Muara, Muara Baru Timbul Jaya, Muara Baru Perahu Bosok, Tengkolak, dan Pasir Putih Cilamaya. Lalu TPI Ciparage, Betok Mati Cipucu Mekarjati, Sungai Buntu, Cemara, Sedari, Tambak Sari dan Pakis.

"Yang masih aktif itu TPI Muara, Pasir Putih, Ciparage, Mekarjati, Sungai Buntu, Tambak Sari dan Pakis. Yang lain tidak aktif," kata Sapta melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Sapta mengatakan, lima TPI tidak aktif karena berbagai faktor, mulai dari infrastruktur dan pendangkalan di muaranya.

Selain faktor itu, banyak nelayan tidak menjual ikannya di TPI karena faktor utang piutang.

"Jadi banyak nelayan itu punya utang ke seseorang. Dan bayarnya itu pakai hasil tangkapan ikannya," ujar Sapta.

Oleh karena itu, Sapta akan mendorong setiap TPI dibentuk perusahaan daerah (Perusda), sehingga nelayan bisa mengutang ke TPI tersebut.

Harapannya, aktivitas di TPI menjadi ramai dan aktif. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha dapat dilaksanakan.

"Artinya TPI aktif dan ada retribusi yang kasih ke daerah. Kita akan upayakan hal itu untuk dibahas oleh pimpinan," ujarnya.

Seperti diketabui, target pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi TPI sebesar Rp 775 juta pada 2022, tapi target tersebut tak tercapai. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/174141778/pendangkalan-muara-dan-banyak-nelayan-terjerat-utang-5-tpi-di-karawang-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke