Salin Artikel

Imam Besar Masjid Sheikh Zayed Solo Minta Aturan Penerimaan Tip Diperjelas, Imbas Pegawai Dipecat Usai Terima Rp 5.000

Ditambah lagi, alasan aksi mogok kerja ini didasari solidaritas kasus pemecatan salah satu pegawai karena menerima tip Rp 5.000 dari pengunjung.

Anas Farkhani mengatakan, pihaknya mendengarkan keluhan dari para pegawai dan akan meneruskan hal tersebut kepada PT. Arsa, perusahaan yang mempekerjakan para pegawai.

"Kami memediasi bahwa itu dianggap tidak adil, ya kami mendengarkan akan kami proses ke PT. Arsa seperti apa kebijakannya nanti, seperti apa," kata Anas Farkhani usai proses mediasi, Sabtu (17/6/2023).

Setelah adanya mediasi ini, pihak masjid akan mempertanyakan kejelasan aturan kebijakan yang dikeluhkan karyawan.

"Kita memperjelas kebijakan aja. Bahwa dulu kita melarang meminta ya. Sekarang tidak hanya melarang meminta tapi menerima apa pun. Karena kami juga maklum mungkin niatnya (pengunjung) memberikan ini tapi kita larang aja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong  PT. Arsa melakukan proses pengambilan kebijakan secara transparan dan adil agar kejadian serupa tidak terjadi.

"Prinsipnya transparan dan keadilan. Jadi tidak boleh kalau PT. Arsa itu tidak adil dalam arti tidak transparan, kok tiba-tiba dipecat itu menyalahi aturan yang mana? tolong dari PT silakan menjelaskan prosesnya seperti apa?" ungkapnya.

"Masalah status pegawainya itu kita mediasi ke PT. Arsa yang kami minta untuk menindaklanjuti ini tuntutan-tuntutan mana ketidakadilan yang dianggap para pegawai itu tidak adil, tolong disampaikan, tolong ditindak lanjuti," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/17/183338178/imam-besar-masjid-sheikh-zayed-solo-minta-aturan-penerimaan-tip-diperjelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke