Salin Artikel

4 Siswa SD dan SMP Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar Berulang Kali

KOMPAS.com - Empat anak SD dan SMP ditangkap polisi lantaran menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Lebak, Banten.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat dengan kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibunuh oleh empat orang remaja.

"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2023).

AD dan HB saat ini masih duduk di bangku kelas 6 SD, MA kelas 3 SMP namun putus sekolah, dan MI tidak sekolah.

Wiwin mengatajan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.

Dalam aksinya, mereka mengakui telah membunuh korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku.

Adapun lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," jelas Wiwin.

Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya dengan cara dipukul, dikencingi, dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.

Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.

Wiwin mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.

Selain itu, korban jiga disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan. Polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/232107978/4-siswa-sd-dan-smp-aniaya-odgj-hingga-tewas-di-lebak-korban-dipukuli-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke