Salin Artikel

Tak Banding, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Akhirnya Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).

Setelah putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk berpikir menerima atau akan banding atas vonis tersebut. 

Namun, kata Penasihat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan jika kliennya itu tidak akan banding karena sudah dianggap sesuai dengan yang diinginkan.

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” kata Satria, dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023) 

Satria juga menyatakan kalau Dhio ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani vonis hukuman yang sudah ditetapkan kepadanya.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Harmiko menyatakan akan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio. Terutama soal salah satu barang bukti berupa mobil Toyota Yaris yang diputuskan Majelis Hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa. 

“Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” kata Toto.

Toto menegaskan tuntutannya bahwa barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk negara. 

Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dhio Daffa Syahdilla (22) bergulir sejak kejadian November 2022 silam. Dhio terbukti membunuh keluarga kandungnya yang terdiri dari ayah, ibu dan kakak perempuan, dengan cara diracun menggunakan Sianida ke dalam minuman teh dan es kopi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/235956578/tak-banding-terdakwa-pembunuhan-sekeluarga-di-magelang-akhirnya-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke