Salin Artikel

Duduk Perkara MAN 1 Kubu Raya Terlilit Utang Rp 130 Juta, Sekolah Disegel hingga Kemenag Lepas Tangan

KOMPAS.com - Seorang pemilik Toko Bangunan (TB) Mandiri Makmur menyegel Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kubu Raya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan barat (Kalbar).

Pemilik TB Mandiri Makmur, Ahmad Yani mengatakan, MAN 1 Kubu Raya terlilit utang sebesar Rp 130 juta yang sudah berlangsung sejak 2017 atau enam tahun lalu.

“Tidak ada iktikad baik untuk membayar. Sudah enam tahun kami sabar,” Yani saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Duduk perkara

Yani menceritakan, pada tahun 2017, pihak Yayasan Miftahussalam yang menaungi MAN 1 Kubu Raya mendatangi toko bangunannya dan menyampaikan akan membangun gedung sekolah sehingga ingin bekerja sama dengan skema utang.

“Kami diminta menyediakan material bangunan. Setelah bangunan selesai, akan dibayar lunas,” ucap Yani.

Setelah saling bersepakat, pihaknya segera memasok sejumlah material bangunan hingga gedung itu selesai.

“Setelah selesai ternyata tak juga dibayar. Sempat ada janji akan dibayar setelah ada penerimaan murid baru, tapi tidak juga dibayar,” ungkap Yani.

Segel gedung sekolah

Menurut Yani, upaya penagihan bahkan hingga ke Kemenag Kubu Raya. Dengan kondisi yang sudah tidak jelas tersebut, Yani nekat menyegel sekolah.

“Bolak-balik, yayasan bilang ke Kemenag. Namun, Kemenag pun tak ada kejelasan," terang Yani.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh. Kewenangan persoalan tersebut ada di Kemenag Kubu Raya, bukan Pemkab Kubu Raya.

“MAN di bawah Kemenag kewenangan dan anggaran pembangunan serta operasionalnya,” kata Muda.

Kendati demikian, Muda berharap persoalan tersebut bisa segera dicarikan solusi bersama semua pihak terkait.

“Kami Pemkab Kubu Raya juga akan koodinasi dengan Kemenag Kubu Raya dan Kanwil Kemenag Kalbar sebagai pihak yang diberikan kewenangan pembinaan sekolah agar mengejar solusi demi keberlanjutan proses pendidikan bagi anak peserta didik,” tutup Muda.

Tanggapan Kemenag Kubu Raya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, H Ruslan mengatakan, bangunan yang disegel tersebut merupakan milik Yayasan Miftahussalam.

MAN 1 Kubu Raya hanya menumpang dan tidak pernah membuat perjanjian apapun, baik secara lisan maupun tulisan dengan TB Mandiri Makmur.

“Sehingga Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya tidak ikut terlibat dalam perkara tersebut,” kata Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Ruslan menerangkan, Kemenag Kubu Raya berterimakasih karena sudah ditumpangi selama 6 tahun. Yakni sejak tahun ajaran 2018-2019 sampai 2022-2023, dengan jumlah murid lulus 42 orang.

“Permasalahan utang itu urusan Yayasan Miftahussalam dengan pihak toko bangunan,” ujar Ruslan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/224512778/duduk-perkara-man-1-kubu-raya-terlilit-utang-rp-130-juta-sekolah-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke