Salin Artikel

Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Bank Jambi, Rp 23 Miliar Disita

Yunsak terlibat kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) atau surat berharga berbasis utang pada tahun 2017-2018 oleh PT SNP (SNP Finance) di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, uang yang disita berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik Yunsak.

Jaksa juga sudah menyita, satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita," sebtu Elan, Kamis (15/6/2023), seperti dilansir Antara.

Elan menyatakan, kasus dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Yunsak akan digabung dalam kasus korupsinya.  

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.

"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas 2014-2019, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.

Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. AI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittingi, Sumatera Barat.

Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/185313678/dugaan-pencucian-uang-eks-dirut-bank-jambi-rp-23-miliar-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke